(0)

Bisnis.com, JAKARTA—Kalangan perbankan menanti rincian peraturan pelaksana yang terkait dengan pembiayaan perbankan dalam kepemilikan hunian bagi orang asing yang berkedudukan di Indonesia.

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 29 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Pelepasan, atau Pengalihan Hak atas Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian oleh Orang Asing yang Berkedudukan di Indonesia.

Aturan tersebut telah menegaskan bahwa orang asing dapat memiliki properti dengan status hak pakai. Orang asing dapat menjadikan properti tersebut sebagai jaminan untuk memperoleh kredit.

Direktur Departemen Kebijakan Makro Prudential Bank Indonesia, Yati Kurniati mengatakan, tidak ada pengaturan dari regulator, baik Bank Indonesia maupun OJK, yang menghambat bank untuk memberikan pembiayaan kepada orang asing dengan agunan properti hak pakai. Tidak ada perbedaan perlakukan terhadap warga asing dalam kebijakan kredit properti.

Regulator sepenuhnya menyadari terhadap potensi manfaat dengan dibukanya pemilikan properti oleh orang asing. Selain akan memacu penjualan properti, ini juga akan meningkatkan penyaluran kredit bank dan mendukung fiskal. Selain itu, dengan adanya kepastian hukum ini akan mengurangi pembelian properti dengan pinjaman nama lokal atau nominee.

Meski begitu, kalangan perbankan adalah pebisnis yang memiliki analisis resiko dan penilai sendiri dalam mengambil keputusan bisnisnya. Bank tidak begitu saja menerima agunan properti dari orang asing hanya karena aturan membolehkannya.

Bank masih mempertanyakan kepastian dalam proses pengalihan hak bila nantinya orang asing melepas kepemilikannya. Bila terjadi kondisi terburuk, bank mempertanyakan seberapa besar resikonya terhadap kelangsungan bisnisnya.

Oleh regulasi, orang asing tidak dapat menjual huniannya kepada sesama orang asing, kecuali diwariskan, sebab mereka hanya boleh beli dari pasar primer. Mereka hanya boleh menjual pada WNI, sementara WNI masih belum nyaman dengan properti hak pakai. Ada kekuatiran, harganya justru akan jatuh karena ketidakyakinan WNI terhadap kebenaran nilai agunan.

Selain itu, bila terjadi default, regulasinya mengatur properti milik orang asing tersebut harus dilepas melalui lelang negara. Hal ini di luar kontrol langsung perbankan sehingga dinilai berisiko. Tidak ada kepastian dalam proses pengalihan ini, termasuk lama waktu dan biayanya serta potensi kejatuhan nilai.

“Jadi, yang diharapkan adalah rincian aturan pelaksana yang bisa memberikan rasa aman dari setiap butir yang terkait dengan transaksi yang akan berhubungan dengan perbankan. Begitu itu clear dan memberi kepastian serta bank bisa memitigasi resiko, tidak ada hambatan bank untuk memberikan kredit,” katanya, Senin (31/10/2016).

Hal tersebut disampaikannya dalam acara Focus Group Discussion bertajuk Kepastian Implementasi Kebijakan Kepemilikan Porperti oleh Orang Asing, Senin (31/10) di Hotel Raffles, Jakarta. FGD tersebut merupakan hasil kerjasama antara Persatuan Perusahaan Realestat Indonesia (REI) bersama Bisnis Indonesia Learning Center (BILEC).

Sumber : properti.bisnis.com
Gambar : Ilustrasi pembangunan perumahan - Antara

Baca Artikel Terkait
Berita Terkini | 11 Desember 2018
Saat Menteri PUPR Ngobrol soal KPR bareng Milenial
Jakarta - Pemerintah, pengembang, dan para generasi milenial berkumpul bersama membahas kredit perumahan rakyat (KPR) pada acara talkshow Spirit of KPR BTN - Growing with Millenials. Acara ini digelar oleh PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk.Talkshow yang diadakan untuk menyambut HUT KPR BTN ke 42 ini akan membahas dan mendiskusikan tentangBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 11 Desember 2018
HUT KPR KE-42 Momentum BTN Ajak Millenial Mengambil Peran
Jakarta,10 Desember 2018. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk  merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) KPR ke 42 yang jatuh pada tanggal 10 Desember 2018. Pada tahun ini, Bank BTN telah sukses menggelar sejumlah event untuk merayakan hari yang menjadi tonggak bersejarah bagi Bank BTN tersebut diantaranya, pameran properti, bersepeda bersamaBaca Selengkapnya
Berita Terkini | 26 November 2018
Suku Bunga Naik, Pengembang Siapkan Subsidi
Bisnis.com, JAKARTA - Kenaikan suku bunga acuan menjadi 6% oleh Bank Indonesia dinilai akan menghambat daya beli masyarakat. Namun sejumlah pengembang properti telah menyiapkan strategi untuk mengatasi hal tersebut.Managing Director PT Sri Pertiwi Sejati Group (SPS Group) Asmat Amin mengatakan kenaikan suku bunga oleh Bank Indonesia akan memberatkan bisnis properti,Baca Selengkapnya